VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) media 2019-2021 dengan memeriksa enam orang saksi.
Dari enam orang saksi tersebut, diketahui kalau empat di antaranya merupakan anggota DPRD PPU dan dua sisanya merupakan pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi (2/2/2023) TPK dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui siaran persnya, Jumat (3/2/2023).
Enam saksi anggota DPRD PPU itu adalah M Umry Hasfirdauzy (Wiraswasta/Dewan pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021), Syarifuddin (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Taufiq (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Arif Albar (anggota DPRD Kabupaten PPU), Hasri Sahri (anggota DPRD Kabupaten PPU), dan Sariman (Swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” singkatnya melalui siaran pers KPK.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun medio 2019 sampai dengan 2021.
Penyelidikan lembaga superpower ini bermula dari pengembangan kasus yang menjerat eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) dikasus korupsi yang telah diputus Pengadian Negeri Samarinda pada 2022 lalu.