VONIS.ID, BALIKPAPAN – Aksi pencurian celana dalam wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur membuat geger. Pasalnya, aksi pelaku bernama MS (36) diduga sudah lama dilakukan, namun baru terungkap saat salah satu korban memasang CCTV.
Walhasil, MS kini harus meringkuk dikurungan besi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
“Betul, pelaku sudah kami amankan dari dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara,” ucap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, Jumat (10/5/2024).
Lanjut dia, MS diketahui menjalankan aksinya pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Perumahan Pesona Bukit Batuah Blok JQ RT 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX putih dengan nomor polisi KT 6356 ZZ. Dia berputar-putar di sekitar perumahan, kemudian melihat jemuran pakaian di teras rumah korban.