VONIS.ID - Sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Dari 6 tersangka itu, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, dijelaskan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua di antarnya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan.
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema.
Empat orang lainnya adalah inisial SS selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang.
Kemudian saudara H selaku personel Polda Jatim, dan terakhir BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
(redaksi)