VONIS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi soal sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo, yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan fakta hukum.
Mahfud juga berpesan agar menteri-menteri lain berhati-hati agar tidak ditangkap.
"Yang belum tertangkap ya hati-hati agar tidak ditangkap. Gitu saja," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, jumlah anggota kabinet yang terlibat korupsi dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo bertambah.
Total, hingga saat ini sudah ada enam eks menteri dan satu wakil menteri yang terjerat kasus korupsi dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang terbaru adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha HH yang meminta konsultasi hukum.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kader Partai Nasdem itu diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, ada pula mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2023.
Dia terbukti menerima belasan miliar rupiah dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5.
Lalu, ada pula politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.
Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
Selain itu, ada pula mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.
Pada awal pemerintahan Presiden Jokowi terjadi kasus korupsi yang juga menarik perhatian adalah perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara.
Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial itu, kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam 1 bulan atau subsider 2 bulan penjara. (redaksi)