VONIS.ID - Torehan kerja jajaran Polres Kutai Barat sepanjang Januari - April 2023 terbilang sukses.
Sepanjang 4 bulan terakhir, Korps Bhayangkara mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah 25 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari ungkapan tersebut, yakni berupa 214 poketan sabu dengan berat 127 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 1.968 butir.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Atau penjara seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya, Senin (8/5/2023).
Selain meringkus para pelaku di wilayah hukum Kubar, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat.