Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

Dalami Pelaku Lain Pungli PTSL Sungai Kapih, Polisi Imbau Masyarakat yang Menjadi Korban Segera Melapor

Kamis, 11 November 2021 18:57

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat merilis hasil ungkapan kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (12/10/2021) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Edi Apriliansyah dan Rusli/VONIS.ID

Kendati demikian, masih dijelaskan Eko, nantinya kasus akan berbeda jika kedua belah pihak. Yakni ini pemohon dan penyelenggara, sama sama saling mengetahui.

Dan dengan sengaja memberi uang untuk memuluskan urusannya.

"Maka pemberi dan penerima bisa sama-sama terkena didalam tindak pidana. Misalnya supaya untuk mempermudah urusannya agar segera selesai padahal dia juga tahu kalau mengurus itu tidak dipungut biaya," terangnya.

"Namun kendalanya saat ini masyarakat banyak yang belum tahu kalau itu masuk kategori pungli. Setelah pengungkapan OTT ini viral baru mereka tahu. Intinya jika ada masyarakat yang dirugikan akibat itu segera laporkan agar polisi cepat menindaklanjuti," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, aksi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Senin (12/10/2021) kemarin resmi menetapkan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah sebagai aktor intelektual dan rekanannya Rusli (46) yang berperan sebagai eksekutor pungli lapangan menjadi tersangka. 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000.

Untuk diketahui, pada aksi pungli yang dilancarkan kedua pelaku, minimal satu korbannya dimintai iuran hingga Rp3 juta. 

Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.

Malainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah.

Padahal Rusli hanyalah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal