Padahal seharusnya kata dia, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi bahan bancakan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," ujarnya.
Mengutip Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, kata Ghufron, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara pada Pasal 3, dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun, berdasarkan hasil kajian KPK, faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi ialah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa.
"Akibatnya setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan," ungkapnya.