Sabtu, 23 November 2024

Dengar Kata-kata Ini, Mustabi Nekat Habisi Nyawa Rekan Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda

Jumat, 13 Januari 2023 18:17

PELAKU - Mustabi pelaku pembunuhan yang mengakui perbuatannya karena dilandasi perasaan sakit hati dengan perkataan korban/ Foto; IST

VONIS.ID - Usai berhasil diamankan petugas dari pelariannya di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023) kemarin, Mustabi (26) pelaku pembunuhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap motif pasti peristiwa tersebut.

Dengan mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda bernomor 10, Mustabi mengaku kalau malam sebelum ia membunuh Hasanah (48), dirinya sempat berbincang dengan korban dan curhat akan masalah rumah tangganya.

Kepada korban yang merupakan teman seprofesi pelaku sebagai pemulung, ia bercerita kalau mahligai rumah tangganya bersama istri kerap terjadi pertengkaran.

Saat itu korban memberikan jawaban yang tidak mengenakan. Yakni korban  menyarankannya pelaku bercerai dengan sang istri agar permasalahan yang kerap menghampiri bisa selesai.  

“Dia (korban) bilang, kalau saya jadi laki-laki, aku ceraikan istrimu. Karena saya kan selisih (lagi bertengkar) sama istri,” ucap Mustabi pada Jumat (13/1/2023).

Setelah mendengar perkataan korban, Mustabi yang sakit hati lantas merencanakan pembunuhan.

“Dia ngomong begitu, baru saya ada kepikiran begitu (membunuh),” tambahnya.

Niat Mustabi menghabisi korban akhirnya dilakukan tak lama setelah perbincangan keduanya. Kala itu, pelaku lantas mengajak korban untuk kembali memulung barang bekas di TPA Bukit Pinang, namun lokasinya berada dari tempat biasa mereka bekerja.

Di lokasi tersebut, mula-mula Mustabi diketahui menendang korban hingga terjatuh. Tak lama setelahnya, dia dengan cepat mengeluarkan senjata tajam dan segera menghujamnya sebanyak tujuh kali ke arah leher dan lengan korban.

“Sudah memang disitu (sajamnya) karena kami kan masing, kalau kerja (mulung) bawa alat itu,” terangnya.

Setelah menghujam korban dengan tujuh tikaman, pelaku lantas sempat mengikat korban dan menyumpal mulutnya dengan jilbab yang dikenakan korban.

Setelah korban dipastikan tak berdaya dan meninggal dunia, pelaku segera melarikan diri. Namun pelarian pelaku akhirnya digagalkan petugas setelah dua pekan melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus tersebut.

Buah akibat perbuatannya, kini Mustabi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup di dalam penjara.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” tutup Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal