Didik pun diangkut ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios warna hitam.
Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.
Dia membenarkan bahwa Didik diamankan saat sedang menghadiri resepsi pernikahan.
"Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/3/2023).
Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya.
Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.
"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.
Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata Issandi.
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik.
Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.