VONIS.ID - Persoalan parkir liar di Samarinda dapat tanggapan dari dewan di DPRD Samarinda.
Tanggapan dari dewan itu adalah dengan membentuk panitia khusus (pansus) pembentukan perda yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jalan.
Raperda itu nantinya menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Markaca, Ketua Pansus III DPRD Samarinda, menyebut permasalahan jalan umum di Samarinda memang perlu diatur secara seksama agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasil kajian kami di Komisi III DPRD Samarinda dari tinjauan lapangan melihat, pemanfaatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase yang perlu ditata dengan baik,” ucap Markaca, Rabu (9/3/2022).
Diketahui pula, warga juga mengeluhkan kendaraan tronton maupun truk yang masih memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan.
“Nanti rencananya pansus ini akan kami buat jalur-jalur khusus mana yang masuk dalam rancangan perda,” ungkapnya.
Saat ini, Raperda penggunaan dan pemanfaatan jalan masih digodok secara internal di Komisi III DPRD Samarinda, guna mematangkan pansus tersebut.
(advertorial)