VONIS.ID - Target Adipura saat ini telah dikejar Pemkot Samarinda.
Adanya keinginan untuk bisa meraih Adipura itu, didukung kalangan dewan, termasuk di antaranya anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.
Berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada dua kategori pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap daerah.
Dimana RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota dan RTH Privat harus mencapai 10 persen.
“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH public sebesar 20 persen,” terangnya.
Dengan terpenuhinya syarat RTH, ia menilai hal ini juga dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman.