Rabu, 27 November 2024

Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Panas, Bocah 8 Tahun di Samarinda Jadi Korban Penyiksaan Orang Tua

Selasa, 30 April 2024 19:52

Ilustrasi bocah yang dianiaya orang tuanya. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Seorang bocah berusia 8 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur harus menahan sakit karena menjadi korban penyiksaan orang tuanya.

Mulai dari dianiaya hingga dipaksa meminum air panas.

Kejadian itu pun akhirnya terungkap setelah tetangga korban memviralkan kondisi sang bocah, hingga kedua orang tua yakni AK (23) sebagai ibu kandung, dan JB (38), ayah tiri diamankan petugas pada Jumat (26/4/2024) kemarin.

"Setelah ada laporan dan Video viral malamnya ibu kandung dan ayah tiri korban langsung kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra, Selasa (30/4/2024)..

Ferry mengatakan penganiayaan terjadi sejak awal April 2024 di kediaman pelaku di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kasus itu terungkap usai salah satu tetangga mendapati BA dikurung di dalam rumah dalam kondisi memprihatinkan pada Jumat (26/4/2024).

"Saat saksi menemukan korban kondisinya penuh luka dan kelaparan. Saat itu korban di kurung di dalam rumah sendirian. Dan disitu juga saksi merekam dan videonya tersebar di media sosial," ungkapnya.

Usai kedua pelaku diamankan, kepada polisi AK dan JB mengaku nekat menganiaya anaknya lantaran diklaim nakal.

Selama hampir sebulan korban mendapatkan penganiayaan oleh keduanya.

"Korban bahkan ada di suruh minum air panas makanya mulutnya melepuh dan dipukul tangannya serta diinjak kakinya sampai patah. Alasannya karena anak ini nakal versi orangtuanya makanya di siksa begitu," bebernya.

Ferry menerangkan kedua pelaku nekat mengurung korban lantaran takut penganiayaan itu diketahui orang lain.

Bahkan agar tidak terungkap kedua pelaku tidak menyekolahkan korban.

"Korban enggak disekolah dan setiap hari di kurung tidak dibolehkan keluar rumah," tutupnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal