VONIS.ID - Kasus penembakan Brigadir J sampai saat ini masih terus dirunning kepolisian.
Terbaru, menyeret pula nama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Hal itu usai pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).
Kedatangannya itu salah satunya untuk mendesak agar Putri Candrawathi ikut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan Putri Candrawathi, dilansir dari Detik.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada 'pihak resmi' yang mendesak agar Putri Candrawathi, mendapatkan perlindungan.
Desakan itu muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.
Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Meski demikian, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," terang Edwin.
Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi.
"Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," tutur Edwin.
Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman. Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman, ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau dia kan punya hak jawab buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan," lanjut Edwin.
Sementara itu, dikutip dari sumber yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyerahkan tiap perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan.
(redaksi)