VONIS.ID, BULUNGAN – Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Dalam operasi ini, tiga pria yang diduga sebagai kurir, berinisial MLS (41), I, dan A, berhasil diamankan. Ketiga kurir tersebut diduga akan mengedarkan barang haram itu ke Samarinda dan Parepare.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Erlin Tangjaya, dalam konferensi pers bersama penggantinya, Kombes Rony Trimenjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi terpisah tersebut mencapai 42 kilogram sabu.
"Kami berhasil menyita 42 kilogram sabu dari dua kasus berbeda dengan tiga tersangka yang berhasil kami tangkap," ungkap Kombes Erlin, dikutip Selasa (13/8/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
Pada Sabtu (27/7/2024) lalu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan MLS di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
"Tersangka MLS ditangkap saat mengambil dua tas di samping sebuah rumah. Saat diperiksa, tas tersebut berisi 15 bungkus sabu dengan berat total 15 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau," jelasnya.
Dari hasil interogasi, MLS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial J, yang kini berstatus buronan (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda menggunakan mobil rental.