"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta orangtuanya juga meminta dilakukan visum," tambahnya.
Setelah cukup bukti serta petunjuk, pelaku dengan cepat diamankan petugas.
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau dirinya lebih dulu mencecoki korban dengan miras, baru melancarkan aksi asusilanya.
"Pelaku ini memaksa korban minum miras, sampai tidak sadarkan diri, kemudian perbuatan itu dilakukan pelaku di indekostnya," tutup Marthens.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 20 tahun harus mendekam dibalik kurungan besi Polsek Samarinda Ulu. (tim redaksi)