Kamis, 30 Januari 2025

Diduga Ada Indikasi Korupsi Soal SHM dan HGB di Laut Tangerang, Boyamin Saiman Lapor ke KPK

Kamis, 23 Januari 2025 16:4

FOTO : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Kaltimtara senilai Rap Rp 235,8 miliar. (IST)

VONIS.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten diduga catat dan tidak sesuai dengan prosedur.

Untuk itu, ia akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

Adapun oknum terlapor dalam perkara itu, yakni pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN," ujar Boyamin, Kamis (23/1/2025) dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat HGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal