VONIS.ID - Penyebaran video syur di Samarinda kembali terjadi.
Kali ini diduga dilakukan seorang pria pria berinisial WK (32).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK kini ringkus Unit Eksus dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Jumat, (3/12) lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang wanita yang diduga merupakan mantan istri WK membuat laporan ke polisi.
Dalam laporannya, WK diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria 32 tahun itu, dituding dengan sengaja mengupload dan menyebarkan video hubungan intim korban dan pelaku.