Sekadar diketahui, pada tahun 2018 ini Kabupaten Tabanan mendapat DID sebesar Rp51 miliar yang dalam pengurusannya diduga adanya gratifikasi terhadap pejabat Kemenkeu.
Saat ini, kasus DID Tabanan 2018 itu sedang disidik KPK.
Kemudian LHKPN tahun 2019 yang disampaikan pada 17 Maret 2020, kekayaannya naik jadi Rp16.920.343.370.
Pada laporan terakhir yang disampaikan pada 22 Maret 2021 untuk LHKPN Tahun 2000, Eka Wiryastuti menyebut kekayaannya menurun menjadi Rp15.805.196.103.
Dengan angka tersebut terlihat angka kekayaan Eka Wiryastuti dari saat menjabat jadi Bupati tabanan 2010-2021, angka kekayaan Eka Wiryastuti sudah naik sebesar Rp13 milliar lebih.
Walau demikian kenaikan signifikan terjadi pada saat Eka Wiryastuti menjabat sebagai bupati Tabanan pada periode kedua. Yakni naik sebesar Rp12.486.665.870, atau Rp12,4 miliar.
Bila dirata-ratakan, maka kenaikannya mencapai Rp2,4 miliarper tahun.
Dalam laporan terakhir saat berakhirnya masa jabatan itu, kekayaan Eka Wiryastuti terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12.723.936.280, kemudian mobil Toyota Alphard Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp575.000.000, kas dan setara kas Rp1.506.096.292, dan harta lainnya Rp400.163.531.
Pada LHKPN tersebut, kekayaan Eka Wiryastuti dalam bentuk tanah dan bangunan terdiri atas berbagai bidang atau tempat. Totalnya ada 22 bidang tanah dan atau bangunan.
KPK melalui laman website tersebut menegaskan bahwa informasi pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN.
“Dan hanya untuk tujuan informasi umum,” demikian disampaikan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dalam situs elhkpn.kpk.go.id tersebut. (redaksi)