Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR merupakan kurir yang ditugaskan oleh seseorang di Tawau, Malaysia, untuk mengantar sabu ke Indonesia.
"Yang menyuruh dia tidak tahu, hanya diberikan handphone dengan kontak satu nomor Malaysia. Nomor tersebut yang mengendalikan kurir," ungkapnya.
AR mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengantar sabu ke Pulau Sebatik dan membaginya ke beberapa wilayah, termasuk Nunukan dan wilayah Sulawesi, dengan imbalan Rp 35 juta.
"Dari pengakuan pelaku, ia diupah Rp 35 juta dan baru dibayar sebagian," tambah Letkol Liluat.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke BNN Nunukan untuk proses lebih lanjut.
(tim redaksi)