Senin, 20 Mei 2024

Hukum

Dijanjikan Upah Rp 60 Juta, Seorang Perempuan Nekat Selundupkan 33 Kg Sabu asal Malaysia

Jumat, 16 Februari 2024 19:42

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia bersama jajaran Bea Cukai Nunukan saat merilis kasus penyelundupan 33 kilo sabu dan 1.243 butir pil ekstasi. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Gegara dijanjikan upah Rp 60 juta, seorang perempuan bernama HU (29) nekat menyelundupkan 33 kilogram sabu asal Malaysia ke Nunukan untuk diedarkan ke Sulawesi Selatan. Namun aksi nekat HU berhasil digagalkan petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Nunukan yang bekerjasama dengan parat Bea Cukai Nunukan pada Sabtu (10/2/2024) kemarin.

Selain puluhan kilo sabu, HU diketahui juga hendak menyelundupkan 1.243 butir pil ekstasi. HU pun diamankan petugas saat berada di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Setelah berhasil membawa puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi itu ke Nunukan, selanjutnya dia akan menumpangi Kapal Motor Pantokrator degan tujuan akhir Parepare, Sulsel.

“Penangkapan pelaku bermula dari informasi adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seseorang melalui jalur ilegal dari Tawau, Sabah Malaysia menuju pulau Sebatik dilanjutkan menuju pulau Nunukan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (16/2/2024).

Lanjut dijelaskannya, modus HU menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Nunukan dengan cara lebih dulu datang tanpa membawa barang terlarang tersebut. Setelah HU tiba di Nunukan, barulah sejumlah orang menyusul dengan membawa barang miliknya. 

“Selang satu hari kemudian datang lagi 16 orang dari Malaysia membawa barang-barang sambil mengawasi pergerakan pelaku,” ujarnya.

Untuk memastikan adanya penyeludupan narkotika, Satresnarkoba Polres Nunukan meminta petugas Bea Cukai yang berjaga di pos pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan menggunakan mesin Ex Tray.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 33 bungkusan ukuran besar berisi sabu disembunyikan dalam 5 tempat berbeda yaitu, 10 kilogram dalam box es warna biru putih dan 23 kilogram dalam ember besar warna hitam dan coklat.

“Bagian atas box es dan ember diisi dengan makanan produk Malaysia, jadi sekilas mata tidak tampak terlihat bungkusan sabu dibagian bawah,” tambah Kapolres.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, HU mengaku bekerja di perusahaan kelapa sawit di Sandakan, Malaysia. Ia diminta keluarganya yang berada di Malaysia berinisial R untuk membawa sabu ke Parepare dengan upah RM 18.000 atau setara Rp 60 juta.

HU yang kebetulan berencana pulang kampung bersedia menerima tawaran membawa sabu, namun pelaku tidak mengetahui berapa banyak sabu dibawanya, begitu pula jumlah pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak plastik kecil.

“Pelaku ini sudah lama ditawari R membawa sabu Parepare, mungkin karena kepepet uang, makanya dia bersedia menjadi kurir,” jelasnya.

Dalam hal pengiriman sabu, HU menerangkan bahwa R hanya memerintahkan dirinya untuk membawa barang sampai pelabuhan Parepare. Stelah itu akan  ada seseorang yang telah disiapkan oleh R untuk mengambil sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup.

“Pengembangan perkara terus dilakukan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan orang-orang disekitarnya,” tutupnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal