Graduasi dimaksudkan agar terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.
"Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH. Lalu, memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, dan mewujudkan rasa keadilan sosial," paparnya.
Graduasi dalam PKH terbagi menjadi dua yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.
Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. (slamet/adv/kominfokaltim)