Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU). Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap. Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya.
Sementara dalam perkara rausahnya, AGM bersama bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan helikopter dan jet pribadi.
Sementara di PBTE, terdakwa AGM diketahui menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas.
Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.
Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (tim redaksi)