Sabtu, 23 November 2024

Diolok-olok Anak Tetangga, Pria di Samarinda Nekat Aniaya Bocah 13 Tahun

Selasa, 11 Juni 2024 18:26

YU pria yang nekat menganiaya anak tetangganya karena sakit hati kerap diejek korban. (IST)

"Setelah cukup bukti, pelaku kami amankan di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hari ini.

Terkait dengan motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si anak dengan nada mengejek.

"Mereka tetangga, jadi anak itu sering mengejek pelaku terkait fisiknya, sehingga pelaku marah dan emosi, makanya melakukan perbuatan itu," tutupnya.

Atas perbuatannya itu YU dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 C uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal