Minggu, 24 November 2024

RKUHP

Disahkan DPR Menjadi Undang-undang, Ini Sejarah Terbentuknya RKUHP hingga Melewati Tujuh Kepemimpinan Presiden Berganti

Selasa, 6 Desember 2022 20:2

ILUSTRASI - RKUHP disahkan menjadi Undng-undang / Foto: HO

VONIS.ID -   DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12/202).

Namun sebelum disahkan menjadi UU pada hari ini, RKUHP memiliki sejarah panjang hingga mencapai kata sah hari ini.

Berikut akan jibarkan sejarah singkat terbentuknya RKUHP.

KUHP yang berlaku di Indonesia ialah warisan hukum kolonial Belanda, yang notabene sudah berlaku di Indonesia sepanjang satu abad lebih.

Memiliki nama asli Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI. Regulasi ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda -- Invoerings-verordening) Nomer 33 pada Oktober 1915 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.

WvSNI sendiri merupakan produk hukum turunan dari Wvs Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.

Memasuki periode Indonesia merdeka pada 1945, supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana nasional, maka WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun upaya dalam melakukan pembaruan KUHP mulai terasa gregetnya sejak 1958.

Upaya pembaruan KUHP ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional).

Upaya ini kemuadian semakin digencarkan pada tahun 1963. Tepatnya, saat digelarnya Seminar Hukum Nasional I di Semarang

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam seminar ini adalah Rancangan KUHP (RKUHP) selain Rancangan KUHAP KUHPerdata, KUHDagang.

Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah. 

Namun, lebih dari setengah abad lamanya, RKUHP ini tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional.

Bila dihitung periode kepemimpinan presiden, berarti RKUHP yang disahkan hari ini sudah melewati tujuh kepemimpinan presiden berganti.

Namun pada hari ini, RKUHP telah resmi dasahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal