VONIS.ID - DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12/202).
Namun sebelum disahkan menjadi UU pada hari ini, RKUHP memiliki sejarah panjang hingga mencapai kata sah hari ini.
Berikut akan jibarkan sejarah singkat terbentuknya RKUHP.
KUHP yang berlaku di Indonesia ialah warisan hukum kolonial Belanda, yang notabene sudah berlaku di Indonesia sepanjang satu abad lebih.
Memiliki nama asli Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI. Regulasi ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda -- Invoerings-verordening) Nomer 33 pada Oktober 1915 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
WvSNI sendiri merupakan produk hukum turunan dari Wvs Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.
Memasuki periode Indonesia merdeka pada 1945, supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana nasional, maka WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.