Senin, 7 Oktober 2024

Berita Pemprov Kaltim

Disperindagkop dan UKM Kaltim Sosialisasi Terkait HET Minyak Goreng

Kamis, 17 Maret 2022 16:47

MINYAK GORENG - Ilustrasi penjualan minyak goreng di Kota Tepian saat ini didorong oleh DPRD Samarinda agar dibuatkan regulasi zonasi untuk antisipasi panic buying dan antrean masyarakat. (HO)

VONIS.IDPemerintah resmi mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengumumkan harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian. 

Nantinya, harga akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, dalam rilis resminya.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.

Dengan dicabutnya ketentuan HET, pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Sementara minyak goreng kemasan dan kemasan premium, disesuaikan dengan nilai keekonomian.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," lanjutnya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022, Disperindagkop dan UKM menerbitkan surat resmi ke kabupaten/kota.

Surat bernomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM/ berisi tentang relaksasi penetapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

HM Yadi Robyan Noor, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim menyebut, pihaknya meminta kepala dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota, bisa memberikan relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

"Tujuan pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Roby, dikonfirmasi Kamis (17/3/2022).

Roby menerangkan pemberian relaksasi HET minyak goreng sawit ini mulai diberlakukan sejak 16 Maret 2022 kemarin.

"Harga penjualan minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar sampai menunggu diterbitkannya Permendag baru yang mengatur Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit kemasan," katanya. 

(adv/kominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal