Jumat, 22 November 2024

Dituduh Mencuri Uang, Seorang Santri Dibakar Seniornya hingga Luka Serius di Punggung

Senin, 2 Januari 2023 15:22

ILUSTRASI - Ilustrasi api/ Foto: Unsplash

VONIS.ID - Salah satu santri di pondok pesantren Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur dirawat di rumah sakit. 

Ia harus mendapatkan perawatan di rumah sakit usai dibakar seniornya.

Korban berinisial INF (13) dibakar oleh MHM (16) lantaran dituduh mencuri uang.

Kejadian ini bermula saat INF dituduh mencuri uang milik MHM dan sejumlah santri lainnya pada Sabtu (31/12) malam.

"Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2022). 

Berdasar kecurigaan itu, MHM mendatangi korban di kamarnya dengan marah. Saat itu pula, pelaku ternyata membawa botol plastik berisi pertalite.

Botol itu kemudian dilemparkan pelaku ke tembok kamar INF berada. Cairan pertalite itu lalu tumpah ke tembok, lantai bahkan tubuh korban. Tak berhenti di situ, MHM kemudian menyalakan pemantik api. Korban pun terbakar.

"Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar," ucapnya.

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.

"Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban," jelasnya.

Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal