VONIS.ID - Kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan dikutip dari kompas.com.
Merespon hal itu, Irwan Irawan selaku penasihat hukum Nurdin Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
Hal itu disampaikan Irwan Irawan dalam wawancara seusai sidang pembacaan vonis terhadap Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
“Sejauhmana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang.”
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” ujarnya.
“Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta.” lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penasihat hukum untuk mengambil sikap.
“Tentunya mengedepankan sikap utama Pak Nurdin sebagai terpidana,” jelasnya.
Diketahui, Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,”pungkas majelis hakim. (redaksi)