Zudan pun menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.
Menurut dia, karena surat tersebut merupakan tanggung jawab warga yang menerima, maka seharusnya dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," ungkapnya.
Penjelasan Camat
Sementara itu, Camat Pangandaran, Yadi Setiadi menjelaskan, dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti yang ramai diperbincangkan itu merupakan surat keterangan KTP sementara.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014.
Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata Yadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengutip Kompas.com.
Yadi mengaku sudah mengonfirmasi terkait surat keterangan permohonan KTP Susi Pudjiastuti kepada staf bidang arsip di kantornya.
Hasilnya, stafnya tidak merasa membuang apalagi menjual berkas pribadi milik Susi Pudjiastuti itu.
"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip).
Tidak ada penjualan arsip, bahkan buang arsip," kata Yadi.
Menurut Yadi,surat keterangan itu asli, ditandai dengan stempel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.
"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah.
Fotonya juga asli, bukan fotokopi," jelasnya.
(*)