Modus dugaan asusila yang terjadi, yakni mengambil plot saat bimbingan tugas akhir.
Dalam sesi bimbingan tugas akhir itulah, terlapor diduga melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang Dosen yang membimbing tugas akhir.
"Bahwa atas tindakan dan perbuatan terlapor, para pelapor sangat keberatan dan dirugikan, dengan ini mereka (pelapor) menyampaikan Pengaduan/Laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," demikian sebagaimana rilis yang diterima.
Tim redaksi masih coba himpun informasi lanjutan akan kasus dugaan asusila ini.
(redaksi)