"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Untuk diketahui, Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI pada Rabu (21/8/2024) kemarin dilakukan secepat kilat dan dinilai banyak pihak telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Akan hal tersebut, lantas muncul gelombang penolakan massal terkait RUU Pilkada tersebut. Sebab sebagaimana yang diketahui, dalam putusannya MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). (tim redaksi)