Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bakal Dudukkan Warga Bersama Pemprov Terkait Persoalan Ganti Rugi Lahan

Selasa, 1 November 2022 23:58

DIWAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji

"Saya akan minta komisi IV (DPRD Kaltim) untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang-penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini," ujarnya.

Informasi dihimpun, persoalan lahan itu, sebagaimana dijelaskan pihak kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang, sudah berlangsung selama 35 tahun.

"Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya," ujar Mariel.

Perkara diketahui sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaltim, tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020.

Putusan pengadilan itu keluar pada 2020 lalu, yang mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti rugi.

"Segera membayar ganti rugi kepada 118 orang warga transmigran di Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per KK atau 177 hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp 59 Miliar," ujar Mariel.

(advetorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal