VONIS.ID - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 sedang menunggu persetujuan Pemerintah Pusat untuk segera disahkan.
Saat ini, Pemerintah Pusat sedang mengoreksi revisi Perda RTRW Kaltim yang sudah selesai disusun Pansus RTRW DPRD Kaltim.
Jika disetujui, revisi tersebut akan menjadi RTRW Kaltim 2022-2042.
Ketua Tim Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan, tahapan-tahapan untuk revisi perda itu sudah selesai dilakukan,
Termasuk proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yaitu uji publik.
Sedangkan terkini, tim pansus tengah menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.
Ia sampaikan saat ini belum mengetahui secara pasti tahapan koreksi dan persetujuan dikembalikan ke pihaknya.
"Kami belum tahu, sifatnya sementara ini kami masih menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Tahap koreksi dan persetujuan ini jika sudah diterima pihaknya, maka akan berlanjut melakukan rapat koordinasi bersama tim RTRW Pemprov Kaltim untuk mendiskusikan hasil persetujuan. (*)