Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dukung Kebijakan Kemenag Terkait KUA Diperuntukan Bagi Seluruh Agama

Rabu, 28 Februari 2024 12:0

DIWAWANCARAI - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar./ Foto: Istimewa

VONIS.ID - DPRD Samarinda menyambut baik kebijakan Kementerian Agama, terkait Kantor Urusan Agama (KUA) dapat digunakan untuk menikah bagi seluruh agama.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan, KUA seharusnya tidak hanya eksklusif untuk umat Islam saja.

Tapi juga membuka ruang bagi penganut Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Menurutnya penting untuk menstandarisasi persyaratan dan memastikan representasi semua agama di antara staf KUA.

Menurut Deni, KUA berperan penting dalam pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan memperkuat harmoni antaragama.

“Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh setiap warga negara, tanpa memandang agama,”katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu dijamin kebebasannya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan KUA untuk memenuhi kebutuhan semua komunitas beragama.

KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan prima terkait urusan keagamaan,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal