VONIS.ID - Dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada, Komisi IV DPRD Samarinda bersama Baznas Kota Samarinda merevisi perda terkait pengelolaan zakat.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
“Karena kita punya Perda pengelolaan Zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi dengan peraturan yang sudah ada,” kata Sri saat wawancara seusai rapat Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu untuk pembentukan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda.
Dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali, sangat diharapkan menjadi solusi atas kendala yang dialami Baznas.
Menurutnya, kota Samarinda masih banyak pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi (ilegal) dan tidak terlapor.
“Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan,” ungkapnya.
Baznas saat ini kurang dipercaya masyarakat Kota Samarinda, hal itu dapat dilihat dari banyaknya orang atau lembaga penyalur Zakat di pinggir jalan.
“Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran,” jelas Sri lagi.
(advetorial)