Menurut Asli, besaran THR bagi guru honorer berbeda dengan yang diterima oleh pegawai yang diangkat berdasarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebab mereka setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK).
“PPPK masuk dalam kategori yang setara dengan ASN,” jelasnya.
Besaran THR ini mendapat kritikan dari Sani Bin Husain.
Menurutnya, guru honorer berhak mendapatkan THR yang lebih besar karena mereka memiliki peran penting dalam pendidikan.
Politisi PKS itu menilai THR Rp 500 ribu tidak cukup untuk membeli keperluan saat perayaan Idulfitri.
“Jujur saja, Rp 500 ribu itu jelas tidak cukup. Mau beli baju saja pasti mereka tidak cukup,” pungkasnya. (adv)