VONIS.ID - Samarinda menjadi salah satu daerah tujuan perantau yang datang ke Kalimantan Timur.
Jumlahnya pun terus meningkat.
Hal ini menjadi sorotan DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pemerintah kota tidak akan mungkin menolak apalagi melarang warga dari daerah lain datang ke Samarinda.
Namun demikian ia mengatakan administrasi harus dilengkapi, seperti surat pindah dan melapor kepada pemerintah setempat.
“Pentingnya administrasi lengkap, agar tidak serta merta diberikan ijin tinggal permanen, melainkan ijin tinggal sementara selama 6 bulan hingga satu tahun,” kata Puji belum lama ini.