VONIS.ID - Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Koperasi.
Perda Nomor 08 Tahun 2008 ini sudah berusia 12 tahun.
Meski demikian, substansinya masih relevan dengan kondisi terkini.
Terbaru, DPRD Tuban menggelar studi banding ke DPRD Samarinda, Kamis (2/2/2023).
Melalui studi banding tersebut, DPRD Tuban ingin memelajari Perda 08 Tahun 2008 tentang Koperasi.
“Meski Perda Samarinda itu sudah lama dibuat 12 tahun lalu, tapi sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ucapnya.
“Setelah dari Samarinda, tentu teman-teman dari Tuban juga melakukanrapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda Koperasi,” kata Joni.
Di sisi tamu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Hartomo berharap kunjungan Ke Samarinda ini bisa memberikan dampak kepada masyrakat Kabupeten Tuban, bisa punya payung hukum yang mengatur tata kelola koperasi yang baik. (*)