VONIS.ID - Uang senilai Rp 5,6 Miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan terkait kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan.
Penggeledahan itu, berdasarkan kegiatan yang dilakukan KPK dalam rentang waktu dua hari, 13 hingga 14 April 2023.
Ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.
"Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 17 April 2023 melalui keterangan tertulis.
Keempat lokasi itu adalah Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dua lokasi lainnya yakni rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.
Ali Fikri menambahkan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dari upaya paksa tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa uang yang disita KPK tersebut bernilai Rp 5,6 miliar.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD 274.000," ujar dia.
Dari kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan rel kereta api DJKA Kementerian Perhubungan.
Suap tersebut berhubungan dengan pengadaan dan perawatan rel kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Empat orang tersangka yang ditetapkan KPK selaku pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA, Muchammad Hikmat selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Manajemen Properti, Parjono selaku Vice President PT KA Manajemen Properti.
Sementara itu, enam orang tersangka sebagai pihak penerima adalah Harno Trimadi selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selalu PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Prijani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
(redaksi)