Rabu, 8 Mei 2024

Dua Kakek di Kukar Cabuli Anak Kandung dan Dua Temannya yang Masih di Bawah Umur

Selasa, 27 Februari 2024 18:4

Ilustrasi pencabulan kepada tiga bocah SD di Kukar yang dilakukan dua kakek yang salah satunya adalah orang tua kandung korban. (IST)

"Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengimingi-imingi korban akan memberi uang sebesar Rp100.000. Korban menerangkan sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi oleh terlapor. Pada saat itu korban juga menceritakan, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku lainnya, yang merupakan teman dari terlapor sebanyak satu kali," bebernya.

Dengan adanya aduan dan laporan tersebut, pihak Polsek Sebulu dengan cepat mengambil tindakan dan mengamankan kedua pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, setelah keduanya berhasil diamankan di kediaman masing-masing, mereka lantas mengakui perbuatannya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian-pakaian korban juga sudah diamankan. Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh guru korban, pada Jumat (23/2/2024) lalu.

“Keduanya dijerat dengan pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 288 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal