Jumat, 22 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Dua Kurir Sabu 50 Gram Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali mengesekusi putusan hukum dua terpidana kurir narkotika 9 tahun penjara/VONIS.ID

Dikisahkan bahwa kedua terdakwa tersebut masing-masing mendapatkan perintah dari bandar mereka, untuk saling bertemu dan melakukan transaksi sabu.

Kala itu Herman Syarif diminta Boha untuk mengambil pesanan sabu dari Dani Kristiawan yang merupakan suruhan Yansah.

Keduanya diketahui telah membuat janji temu transaksi di Jalan Rukun, Kelurahan Tapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (18/3/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Polisi yang saat itu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba berhasil menangkap Herman Syarif. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi transaksi.

Herman Syarif ditangkap polisi tanpa perlawanan saat hendak mengantarkan sabu pesanan Boha.

Sementara Dani Kristiawan berhasil ditangkap petugas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, usai melakukan transaksi dengan Herman Syarif.

Dari kedua terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 50 Gram/Brutto dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru.

"Menyatakan terdakwa Herman Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan Herman Syarif.

Terdakwa dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Syarif dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sambung Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal