VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pembunuhan guru pesantren yang dilakukan dua santri Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur, kini memasuki tahap gelar perkara alias rekonstruksi kejadian di Mapolresta Samarinda pada Rabu (2/3/2022).
Dua pelaku yang merupakan santri, yakni AA dan HR tega menghabisi nyawa guru pesantren, Eko Hadi Prasetya (43) akibat tak terima ponselnya disita.
Kegiatan rekonstruksi itu digelar tepat di ruang Aula Wira Pratama, lantai dua gedung Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, yang mana kedua pelaku melakoni 28 adegan kejadian.
Pada adegang ke 16, kedua pelaku mempersiapkan dirinya dengan dua buah kayu balok.
Pelaku juga menutupi wajahnya dengan kepala jaket dan topeng monyet untuk mengadang korban yang baru selesai melaksanakan salat subuh.
Kemudian pada adegan ke 17, 18 dan 19 kedua pelaku mengadang korban, tanpa basa-basi menghantamkan kayu yang digenggamnya.
Namun guru pesantren yang jadi sasaran pelaku, masih sempat mengelak saat dihantam dengan balok kayu.
Hantaman kayu dari kedua pelaku baru mengenai sasarannya pada adegan ke 20.
Pada adegan ke 22, kedua pelaku semakin membabi-buta menghantamkan kayu balok digengamannya hingga korban tak lagi berdaya.
Setelah korban terkapar tak berdaya, kedua pelaku langsung pergi dan membuang peralatan yang digunakan untuk menghabisi nyawa guru pesantren.
Setelah merasa aman dan kembali mendapatkan ponselnya yang sempat disita korban, pada adegan ke 28 kedua pelaku kembali ke kamar tidurnya seolah tidak terjadi apa-apa.
Dari rekonstruksi tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo ada dilakukan penambahan sebanyak 6 adegan dari saat pre rekon yang hanya dilakoni sebanyak 22 adegan.
"Totalnya ada 28 adegan, iya ada tambahan beberapa poin dalam pra rekonstruksi sebelumnya," ucap Teguh.
Lanjut Teguh, dari kesimpulan rekontruksi tersebut polisi melihat adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban. Tapi sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah kepada pelaku lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun, dan dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke kejaksaan.
"Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya.
(tim redaksi)