Minggu, 24 November 2024

Update Terkini

Dua Tahun Buron, KPK Beber Cara Tangkap Harun Masiku sama seperti eks Anak Buah SBY, Sudah Disentil Jokowi

Kamis, 30 Desember 2021 15:36

ILUSTRASI - Politikus PDIP, Harun Masiku buronan KPK. (Vonis.id)

VONIS.ID - Politikus PDIP, Harun Masiku dua tahun buron, KPK beber cara tangkap sama seperti eks anak buah SBY, sudah disentil Jokowi.

Kemana kaburnya Harun Masiku? sudah dua tahun KPK tak berhasil menangkap politikus PDIP tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berjanji bakal terus berupaya mencari dan mengejar Harun Masiku hingga ke luar negeri.

Lantas KPK membeberkan cara menangkap Harun Masiku jika benar-benar terdeteksi di luar negeri.

Menurut Alexander Marwata, KPK nantinya akan menggunakan cara yang sama seperti ketika menangkap bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Demokrat, Nazaruddin.

Kala itu, Nazaruddin ditangkap di Kolombia setelah kabur beberapa hari.

"Oh iyalah bakal terus dikejar.

Misalnya, kalau yang bersangkutan ada di luar negeri, ya kita pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, misalnya seperti itu.

Samalah dengan kasusnya dulu itu Nazaruddin kan," ungkap Alexander Marwata di kantor KPK, (Kamis (30/12/2021)).

Meski demikian, KPK belum mendapat informasi terbaru dari International Criminal Police Organization (Interpol) soal keberadaan buronan Harun Masiku.

"Dari Interpol belum ada (laporan).

Ke pimpinan belum ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku) ada di mana," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi," katanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga menjelaskan kendala KPK.

Menurut Ghufron, KPK akan memaksimalkan perburuan Harun Masiku setelah pandemi Covid-19 menurun.

KPK beralasan terkendala wabah virus corona dalam mencari Harun Masiku.

"Kami terus kejar, mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut.

Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda," kata Ghufron.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Tetapi Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, setelah berhasil melarikan diri.

Kemudian Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Selain itu, Harun Masiku juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tetapi keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri sampai sekarang.

Selain Harun Masiku, KPK masih mempunyai tiga catatan buronan yang belum berhasil ditangkap.

Ketiga buronan KPK tersebut yakni, Surya Darmadi; Izil Azhar; serta Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menangkap empat buronan tersebut.

Sempat Disentil Jokowi

Presiden Jokowi sempat menyentil KPK yang tidak segera menangkap buron kasus korupsi.

Presiden Jokowi pun meminta bergerak cepat dan segera memproses hukum.

Jokowi mengatakan, buron korupsi harus diadili dan aset-asetnya dirampas untuk negara.

"Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun luar negeri.

Aset yang disembunyikan mafia, baik mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Presiden Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jokowi juga meminta institusi pimpinan Firli Bahuri itu menjerat para pelaku korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, langkah ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Presiden Jokowi mengungkapkan Indonesia memiliki kerja sama internasional dengan sejumlah negara perihal penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama terkait buron yang ada di luar negeri

Perjanjian timbal balik di antaranya sudah dilakukan dengan Swiss dan Rusia.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," ungkap Presiden.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal