Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Trending

Duduk Perkara Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon jadi Tersangka, Nurhayati Ungkap Kejanggalan

Minggu, 20 Februari 2022 23:41

Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, justru menjadi tersangka. (YouTube/KompasTV)

Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.

Alasan pelapor korupsi dana desa jadi tersangka

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran," kata AKBP M Fahri Siregar.

"Tapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tambahnya.

Dikritik MAKI

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik polisi yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana desa.

Menurutnya, hal itu menjadi kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi, lantaran Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

Diketahui Nurhayati, telah mengungkap kasus dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.

"Kalau misalkan kejadiannya seperti di Kabupaten Cirebon ini, ini kita kembali ke zaman dulu.

Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala," Boyamin, melansir Tempo.co Minggu, (20/2/2022).

Saat ini sudah modern dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara kerja sama.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal