Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar di RSUD AWS, Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan dan Sita Sejumlah Dokumen

Selasa, 7 Mei 2024 19:46

Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di RSUD AWS Samarinda terkait dugaan tindak pidana korupsi. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan pendalaman penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (7/5/2024).

Pada kegiatan penyidikan itu, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan paksa dan diketahui menyita beberapa dokumen dari rumah sakit plat merah tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan.

Dirincikannya, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal