VONIS.ID, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan pedagang BBM eceran alias Pertamini dinilai harus memiliki kajian matang dari beberapa aspek kebutuhan masyarakat.
Seperti ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat di SPBU. Selain pasokan, pasalnya SPBU juga dinilai harus melakukan pelayanan selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tepian
"Selama ini kan SPBU buka dari pukul 07.00 Wita sampai 22.00 Wita saja. Tentu agak sulit masyarakat menemukan SPBU yang buka 24 jam, apalagi ada kebijakan pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang berkeliaran di Samarinda ini," kata Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi, Kamis (30/6/2022).
Ia mengaku mendukung penuh upaya pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang sudah menjamur.
Namun demikian, lanjut dia, perlu dibuat kebijakan khusus terutama yang mendorong Pertamina agar seluruh SPBU yang ada dapat beroperasi selama 24 jam.
"Saya mendukung jika semua Pertamini itu ditertibkan karena aturannya memang tidak boleh. Hanya saja perlu juga kita dorong Pertamina untuk mengupayakan dua hingga tiga SPBU beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari BBM saat tengah malam," ucapnya.
Terkait penjualan BBM eceran, ungkap dia, sebenarnya memang belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, sehingga dapat disimpulkan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di beberapa ruas jalan dipastikan ilegal dan layak ditindak.
"Belum ada perda yang mengatur penjualan BBM eceran itu, tapi kalau memang harus dibuatkan maka kita siap saja," tandasnya. (Advertorial)