VONIS.ID - Pungutan Liar (pungli) yang bisa saja terjadi dalam proses uji kelayakan kendaraan bermotor di Samarinda disebut bisa diminimalisir dengan penerapan sistem transaksi elektronik Kir (e-KIR).
Sistem e-KIR ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah akan sangat mungkin mencegah potensi pungli dalam uji KIR.
Tak hanya itu, dengan e-KIR, diyakini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus uji kelayakan kendaraan bermotor.
Selain sistemnya sederhana dan transparan. Terobosan tersebut sudah sepatutnya mendapatkan dukungan berbagai pihak.
"Terlebih suasana pandemi saat ini membatasi kegiatan masyarakat, maka e-Kir merupakan solusi yang tepat untuk hal tersebut," ujar Laila saat dihubungi awak media, Senin (28/2/2022).
Laila mengungkapkan, berdasarkan pengalaman inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi uji kendaraan di Samarinda, tarif yang dipasang cukup tinggi. Bahkan mencapai Rp 500 ribu.
Sedangkan pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan seadanya dan tidak maksimal, tidak sesuai dengan tarif tinggi yang dikenakan.
Oleh karenanya, ia berharap Pemkot Samarinda dapat lebih mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memberikan pelayanan publik.
"Artinya dengan pembayaran online kan pungli bisa dicegah serta PAD Kota pun bertambah," katanya.
Sebelumnya, mode transaksi non tunai atau cashless terus diuji coba dalam berbagai pelayanan di Samarinda.
Teranyar, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meresmikan peluncuran sistem transaksi baru di bidang pelayanan pengujian layak kendaraan bermotor atau KIR, Selasa (15/2/2022) di kantor pengujian kendaraan bermotor, jalan H.M. Ardans, atau Ringroad III.
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus, Andi Harun menyaksikan langsung pembayaran uji KIR oleh perwakilan pemilik kendaraan dengan memindai QR Code menggunakan smartphone untuk melakukan pembayaran.
Wali Kota menyampaikan bahwa diluncurkannya sistem ini selain untuk memperluas kebiasaan pembayaran non tunai bagi masyarakat kota Samarinda, juga dalam rangka mempermudah pelayanan publik.
"Sistem e-KIR secara online mempermudah pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa harus mengantre, dan juga digunakan untuk pembayaran biaya pengujian," ungkap Andi Harun pada kesempatan itu.
(advertorial)