VONIS.ID - Pungutan Liar (pungli) yang bisa saja terjadi dalam proses uji kelayakan kendaraan bermotor di Samarinda disebut bisa diminimalisir dengan penerapan sistem transaksi elektronik Kir (e-KIR).
Sistem e-KIR ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah akan sangat mungkin mencegah potensi pungli dalam uji KIR.
Tak hanya itu, dengan e-KIR, diyakini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus uji kelayakan kendaraan bermotor.
Selain sistemnya sederhana dan transparan. Terobosan tersebut sudah sepatutnya mendapatkan dukungan berbagai pihak.
"Terlebih suasana pandemi saat ini membatasi kegiatan masyarakat, maka e-Kir merupakan solusi yang tepat untuk hal tersebut," ujar Laila saat dihubungi awak media, Senin (28/2/2022).
Laila mengungkapkan, berdasarkan pengalaman inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi uji kendaraan di Samarinda, tarif yang dipasang cukup tinggi. Bahkan mencapai Rp 500 ribu.
Sedangkan pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan seadanya dan tidak maksimal, tidak sesuai dengan tarif tinggi yang dikenakan.