VONIS.ID - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan penjara selama 14 tahun penjara, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dengan pidana 14 tahun kurungan penjara," kata JPU, Sai Sintong Purba di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu 5 Juni 2024.
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Andriansyah, Jaksa dari Kejari Langkat ini, meminta dijatuhkan hukum kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, untuk tujuan mengeksploitasi," ucap Sai Sintong Purba.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Langkat sekaligus mantan Ketua DPRD Langkat itu juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143 kepada korban maupun ahli warisnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," kata JPU.
Pandangan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.
Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.
Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beritikad baik membayar restitusi hak korban.
"Terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap JPU.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.
Dalam penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Mereka adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574.