Sabtu, 23 November 2024

Empat Tersangka Kasus Dana ACT Ditahan Polisi

Sabtu, 30 Juli 2022 18:41

LOGO ACT - Logo lembaga aksi cepat tanggap (ACT)/ Foto: ACT.id

VONIS.IDKasus penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diusut hingga saat ini.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT, Jumat 29 Juli 2022.

Empat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Alasan Polri menahan empat tersangka tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Menanggapi kasus ACT ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat mengatakan penahanan empat tersangka tersebut sudah merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, Bareskrim bertindak cepat dalam menahan empat tersangka tersebut untuk mencegah mereka bergerak leluasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional.

Artinya, tambah Rahmat, lembaga tersebut menghabiskan total operasional sebesar Rp2,5 miliar setiap bulannya, termasuk kisaran gaji keempat petinggi yang berkisar Rp50-450 juta per bulan.

"(Penahanan) Tidak heran karena temuan Bareskrim Polri mengungkap gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," tambah dia.

Rahmat bahkan meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu dalam melakukan pengusutan.

"Penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut. Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Wasekjen PBNU Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Juli 2022.

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan agar aparat penegak hukum juga harus menyampaikan informasi tentang aliran dana tersebut kepada publik, termasuk modus-modus transaksi keuangan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal